faq1:5k22:107652--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#36Q: SKB pmk 83/2021 berlaku sampai dengan 31 desember 2021. apabila pembayarannya dilakukan pada tgl 3 januari 2022 apakah atas invoice tahun 2021 tsb masih dibebaskan dari pemotongan pajak karena invoice diterbitkan masih dalam masa SKB? atau atas pembayaran invoice tsb dilakukan pemotongan pajak karena pembayarannya dilakukan setelah masa berlaku SBK habis? (apakah pake pp 94/2010?)
Jawaban
lihat saat terutang sesuai PP 94
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k22/107652--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)