User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107652--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#36Q: SKB pmk 83/2021 berlaku sampai dengan 31 desember 2021. apabila pembayarannya dilakukan pada tgl 3 januari 2022 apakah atas invoice tahun 2021 tsb masih dibebaskan dari pemotongan pajak karena invoice diterbitkan masih dalam masa SKB? atau atas pembayaran invoice tsb dilakukan pemotongan pajak karena pembayarannya dilakukan setelah masa berlaku SBK habis? (apakah pake pp 94/2010?)

Jawaban

lihat saat terutang sesuai PP 94

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k22/107652--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)