User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107643--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila ada pembetulan LB ke LB lebih besar di SPM PPN masa pajak Oktober kemudian untuk SPM PPN masa pajak November blm dilapor apakah bisa ditambahkan kompen nya atas pembetulan Oktober ke November ya? sehingga pada induk bagian IID saja yg diisi

Jawaban

lamp PER 29/2015. Ada 2 pilihan jika SPT Masa PPN LB dibetulkan jadi LB lebih besar: 1. kompensasi atas selisih LB (II.F) ke masa pajak dilakukannya pembetulan. 2. kompensasi atas seluruh LB (II.D) ke masa pajak berikutnya. Pembetulan Okt dilakukan di bulan Des ini, SPT Nov belum lapor. WP pilih opsi ke-2 (paling simpel dalam kasus ini), kompensasi LB yg di II.D SPT Pemb Okt ke SPT Normal Nov. Dengan demikian, WP langsung mengakui seluruh kompensasi LB SPT Masa Okt, include pemb Nov.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/107643--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)