User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107636--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 november dengan status normal LB, dikompensasikan ke masa desember. Karena ada kesalahan,dibuatlah SPT masa pembetulan, dan ternyata seharusnya adalah kurang bayar,bukan lebih bayar seperti SPT normalnya. Ketika akan dibuat SPT pembetulan, nilai lebih bayar dari SPT normal tetep muncul di B.2 poin 16, tidak bisa dihapus. Untuk pembetulan LB menjadi KB ini harusnya gmn ya mas/mbak?

Jawaban

Memang seharusnya akan muncul yang LBnya mas, karna itu spt pembetulan kan, angka dari spt normalnya akan masuk kesitu

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/107636--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)