faq1:5k22:107626--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo sudah setor sendiri PPh dividen, perlu lapor gak?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/107626--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)