User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107626--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo sudah setor sendiri PPh dividen, perlu lapor gak?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/107626--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)