faq1:5k22:107614--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan peraturan tax treaty Indonesia hongkong mengenai pinjaman, Berapa tarif bunga yang dikenakan bila ada DGT?
Jawaban
Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/107614--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)