faq1:5k22:107607--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak, wp mengajukan skb pphtb karena hibah/waris, namun ditolak dengan alasan sppt yang dilampirkan nama tidak sama dengan sertifikat (sempat balik nama sebelum hibah/waris). Di tata cara mendapat skb hibah/waris padahal tidak wajib melampirkan sppt. Sedangkan saat ini dispenda sudah tutup pengurusan perubahan nama sppt. Solusinya gimana ya mas/mbak?

Jawaban

kalo cek di SE-48/2009 betul ya untuk SKB terkait waris harusnya tidak perlu SPPT cukup Surat Pernyataaan Pembagian Waris saja. bisa arahkan konfirm kpp terdaftar selaku yang memproses aja ya, kasih ketentuan di SE gapapa tahun SEnya juga gpp yg penting nomornya jangan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/107607--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)