faq1:5k22:107606--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
HGB apakah boleh disusutkan?
Jawaban
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) (20 tahun), hak guna usaha (HGU) (35 Tahun dapat diperpanjang 25 tahun), dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, peru
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k22/107606--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)