User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107606--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

HGB apakah boleh disusutkan?

Jawaban

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) (20 tahun), hak guna usaha (HGU) (35 Tahun dapat diperpanjang 25 tahun), dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, peru

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/107606--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)