faq1:5k22:107601--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#6Q : Kak mau tanya, tapi receh. Kalau atas transaksi PPh yang terutang pajak kan, WP harus melakukan pemotongan dan penyetoran ke kas negara. Untuk dasar hukum penyetoran/pembayaran ke kas negara ini aku bisa pakai dasar hukum yg mana ya? Apakah bisa pasal 9 ayat 1, UU KUP?
Jawaban
pasal 9 dan penjelasan pasal 12 uu kup
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k22/107601--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)