User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107598--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika lawan transaksi WP selaku UMKM tidak melaporkan realisasi insentif PPh Final DTP, bagaimana perlakuan SSE yang sudah diterbitkan WP atas UMKM tersebut dengan CAP DTP? —— Mas mba, ini kalau si umkm gak lapor realisasi kan gak bisa manfaatin DTP. Berarti WP Pemotong/Pemungut jadinya terbitin bukti potong, motong 0,5% dan lakukan pembetulan spt masa pph 4 ayat 2 ya? SSE yang kemarin diabaikan aja?

Jawaban

Normalnya pembetulan dan buat SSP lagi dengan tidak mendapat insentif. Namun silakan dikonsultasikan kembali ke KPP karena tidak disebutkan spesifik dalam aturannya

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/107598--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1