faq1:5k22:107598--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika lawan transaksi WP selaku UMKM tidak melaporkan realisasi insentif PPh Final DTP, bagaimana perlakuan SSE yang sudah diterbitkan WP atas UMKM tersebut dengan CAP DTP? —— Mas mba, ini kalau si umkm gak lapor realisasi kan gak bisa manfaatin DTP. Berarti WP Pemotong/Pemungut jadinya terbitin bukti potong, motong 0,5% dan lakukan pembetulan spt masa pph 4 ayat 2 ya? SSE yang kemarin diabaikan aja?
Jawaban
Normalnya pembetulan dan buat SSP lagi dengan tidak mendapat insentif. Namun silakan dikonsultasikan kembali ke KPP karena tidak disebutkan spesifik dalam aturannya
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k22/107598--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1