Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dari kasus ini apakah C ltd masuk ke pengertian agen, nominee, atau conduit sehingga dia tidak memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner? kemudian untuk pesyaratan terakit bukan agen, nominee atau conduit apakah berlaku untuk seluruh jenis penghasilan badan atau hanya untuk jenis penghasilan berupa dividen, royalti dan bunga (wp menyampaikan kalau di form dgt yang ada isian untuk menentukan WPLN agent atau bukan hanya ada part VI yang mana itu hanya diisi oleh wpln yg mendapat penghasilan beru
Jawaban
Pasal 2 PER 25/2018 WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan: a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia; b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d. penerima penghasilan merupakan benef
Dasar Hukum
–
Editor
MAR