User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107592--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ada badan non profi, lalu ada kantor perwakilan di tiap provinsi, itu harus nerbitin NPWP cabang atau bisa bikin pusat aja?

Jawaban

Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. jika masuk kategori itu, harus NPWP cabang

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/107592--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1