User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107585--29-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pagi, saya mau tanya, kenapa saat akan membuat billing untuk PIB ditolak oleh bea cukai? katanya SKB pph 22 impor tdk sesuai? SKB yg WP maksud adalah SKET PP 23. di aturan hrsnya ga perlu melakukan pemotongan pemungutan pph 22 impor kan kak? Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Catatan: Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki

Jawaban

Memang kalau sesuai ketentuan dia gak dipungut pph 22 impor. Tapi kalau di BC billingnya itu jadi 1 untuk semua PDRI. Mungkin kendalanha di situ. Sudah dicek juga di rumah kodok sketnya valid. Konfirmasi ke BC kembali. Atau kalau ditolak lahi bisa ke pengaduan ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/107585--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)