faq1:5k22:107580--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembelian cangkang kelapa sawit untuk bahan bakar industri dan tidak untuk ekspor, apakah transaksi ini harus di potong pph 22?

Jawaban

badan usaha industri atau eksportir yang rnelakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belurn rnelalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya; kalau memenuhi ini harus dipungut yaa

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/107580--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)