User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107579--29-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

twitter @kring_pajak Pagi Admin. Saya ada kendala dlm pelaporan PPN di efaktur web. Di efaktur desktop, PM atas dokumen lain-lain yang telah terinput sudah sesuai. Namun mengapa di efaktur web ada 2 PM terekam dgn nomor dokumen & nominal yg sama (double) ya? Mohon bantuan & solusinya. Izin konfirmasi mas/mbak. Solusinya hanya hapus SPT dari Daftar SPT, Clear cache & cookies lalu posting ulang ya mas/mbak?

Jawaban

betul mas, sementara coba dulu dengan cara itu ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/107579--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)