faq1:5k22:107579--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
twitter @kring_pajak Pagi Admin. Saya ada kendala dlm pelaporan PPN di efaktur web. Di efaktur desktop, PM atas dokumen lain-lain yang telah terinput sudah sesuai. Namun mengapa di efaktur web ada 2 PM terekam dgn nomor dokumen & nominal yg sama (double) ya? Mohon bantuan & solusinya. Izin konfirmasi mas/mbak. Solusinya hanya hapus SPT dari Daftar SPT, Clear cache & cookies lalu posting ulang ya mas/mbak?
Jawaban
betul mas, sementara coba dulu dengan cara itu ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k22/107579--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)