faq1:5k22:107576--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin tanya mas mba SPT PPN September Normal LB 23.962.691, kemudian untuk SPT Pembetulannya LB juga sebesar 830.437 Apakah keduanya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya?
Jawaban
kalo pembetulan dari LB menjadi LB leboh besar, maka bisa di kompensasi ke Masa berikutnya (oktober) atau ke masa di lakukannya pembetulan (desember) terserah WP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k22/107576--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)