faq1:5k22:107567--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Memangnya bea masuk dan kelebihan pembayaran PPN bisa di pbk kan? bukannya restitusi? casenya kami ada kelebihan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibebaskan. mohon infonya”
Jawaban
“Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) 1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; 2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k22/107567--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)