faq1:5k22:107555--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kami mau tanya apakah Madrasah dibawah Yayasan harus membuat NPWP sendiri atau menginduk ke Yayasan?

Jawaban

Yayasannya ini Instansi Pemerintah? kalau ngga antara buat NPWP sendiri atau cabang kalo misal kan madrasah ini cabang dari yayasan itu. Beda Cabang dan bukan adalah dari akta pendirian

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k22/107555--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)