User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107532--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/vivienfitriana/status/1475755546607116290 @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak/) Kak mau nanya jika persediaan dijadikan setoran modal ke CV apa dikenakan pajak?

Jawaban

normatif saja mba,,, yang disebutkan di UU PPh pasal 4 ayat 3 stdtd UU Cika, yang bukan objek pajak salah satunya adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyerta

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/107532--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)