faq1:5k22:107532--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/vivienfitriana/status/1475755546607116290 @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak/) Kak mau nanya jika persediaan dijadikan setoran modal ke CV apa dikenakan pajak?
Jawaban
normatif saja mba,,, yang disebutkan di UU PPh pasal 4 ayat 3 stdtd UU Cika, yang bukan objek pajak salah satunya adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyerta
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k22/107532--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)