faq1:5k22:107530--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya mau tanya, ini kan saya sudah potong pph 23. tapi pihak yang saya potong baru saja kasih SKB PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-1/PJ/2011. Untuk PPh 23 yang sudah saya potong itu di apakan ya? ini kalo kayak gini jadi LB, jadi di Pbk atau PMK 187 aja ya mas/mba?
Jawaban
Pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan sudah sesuai, karena saat terutangnya PPh 23, lawan transaksi tidak memberikan SKB. Namun SKB baru diberikan setelahnya. Apakah bisa berlaku mundur? meskipun sebenarnya transaksinya masih masuk dalam jangka waktu periode SKB, ini diarahkan ke KPP untuk penegasannya. Kalau memang bisa, diarahkan PBK sesuai ND-132/2020
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k22/107530--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)