Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
:untuk pemberian hadiah berupa assets (MObil) ke distributor.Pemberian tsb adalah pemberian cuma-cuma yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Dan pemberian barang tsb atas target tertentu.Memakai kode no seri FP berapa ya karena pemberian barang ini berupa assets mobil? Apakah 090 ataukah 040? dan apakah tetap dikenakan PPh 15%?
Jawaban
kalau memenuhi aset sesuai pasal 16D, untuk fpnya silakan 090. untuk PPh karena ini kan berdasarkan syarat tertentu ya, jadi mengacu ke se 24/2018. Nanti perlakuannya bisa dianggap sebagai pemberian penghargaan yang terutang pph 23 atau dianggap sebagai pemberian jasa manajemen. Dan kalau atas pemberian penghargaan ke badan, bener terutang pph 23 15 persen
Dasar Hukum
–
Editor
R