Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak halo min, kapan ya pajak PPH kripto ada? Krn kalau mengacu ke PPH 17 secara umum, bagi WP pasti sangat memberatkan sedangkan pajak saham hanya 0,1%. Sepanjang PPH kripto belum ada apakah WP tidak perlu bayar pajak PPH, cukup lapor SPT? https://twitter.com/Indah_diana/status/1475778311145984000
Jawaban
Untuk aturan khusus mengenai crypto belum dapat dipastikan kapan akan terbit, sampai saat ini belum ada peraturan perpajakan khusus yang mengatur terkait crypto, namun bukan berarti penghasilan atas crypto menjadi bukan objek pajak ya. Ketentuan terkait objek pajak mengacu ke pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untu
Dasar Hukum
–
Editor
R