User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107506--29-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#21Q WP Ada pembetuln SPT PPN 12 2019, karena ada ppn masukan atas pemanfaatan JKP diluar daerah pabean yang setor sendii. NTPN sudah benar NO.NTPN#KODE KPP kenapa ya?

Jawaban

#21A By pm. Saat pembuatan billing, wp tidak memilih NPWP lain, melainkan NPWP sendiri. Harusnya sesuai PMK-40/PMK.03/2010. Pasal 6 ayat (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tingga

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/107506--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)