faq1:5k22:107502--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#53Q mas/mba terkait penyerahan inbreng (tujuan setoran modal) kan bukan objek PPN sepanjang yang menyerahakn dan menrima adalah PKP, jika terkait penyerahan yacht yang PPnBM apakah berlaku juga?
Jawaban
#53A By pm. Wp off. Namun sesuai ketentuan, PPnBM kan hanya dikenakan sekali, harusnya pada saat dia beli yacht udah kena PPnBM, sehingga pada saat dialihkan lagi tidak ada PPnBMnya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k22/107502--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)