User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107469--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau bertanya jika kami melakukan pembetulan PPN karena perubahan DPP apakah harus diruntut? Semisal kami pembetulan atas masa Agustus 2021 Karena nilai KB masih tetap sama (nihil) apakah bulan Sept, Oktober harus juga dibetulkan ?

Jawaban

Pembetulan hanya mengubah DPP, tidak menambah/mengurang nilai PPN. Tidak perlu pembetulan beruntun

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k22/107469--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1