faq1:5k22:107469--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau bertanya jika kami melakukan pembetulan PPN karena perubahan DPP apakah harus diruntut? Semisal kami pembetulan atas masa Agustus 2021 Karena nilai KB masih tetap sama (nihil) apakah bulan Sept, Oktober harus juga dibetulkan ?
Jawaban
Pembetulan hanya mengubah DPP, tidak menambah/mengurang nilai PPN. Tidak perlu pembetulan beruntun
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k22/107469--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1