faq1:5k22:107455--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyetoran PPN oleh bendaharawan
Jawaban
Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut: a. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/107455--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)