User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107455--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyetoran PPN oleh bendaharawan

Jawaban

Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut: a. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/107455--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)