User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107447--29-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#5Q: selamat pagi bu, saya mau bertanya saat pembetulan 1 pph 21 saya ada kelebihan pajak yang di pbk ke jan 2021, nah karena 2020 ada perubahan nomor npwp karyawan, saya melakukan pembetulan 2, tapi nilai kelebihan pajak tersebut jadi hilang, data csv sudah disamakan tidak ada yg berbeda, apakah ada solusi? sebagai contoh di spp tertera kelebihan stor pajak, dipembetula 1 benar ada tertulis kelebihan di ke2 hilang, padahal cmn ganti npwp 1 pegawai

Jawaban

#5A By pm. Normal KB, pembetulan 1 KB menjadi lebih kecil, sehingga pembetulan 1 menjadi lebih bayar dan dikompensasi ke Januari 2021, pembetulan 2 tidak ada perubahan nilai KB (sama dengan pembetulan 1) sehingga pembetulan 2 angka 17 nihil. Kelebihan pada pembetulan 1 tetap dapat diakui oleh wajib pajak berdasarkan kompensasi yang dipilih dipembetulan 1.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/107447--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)