faq1:5k22:107437--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jumlah bruto pph 23 untuk pembayaran kepada penyedia jasa ketenagakerjaan?

Jawaban

seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan tidak termasuk: Pasal 1 ayat (4) huruf a dan Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/107437--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)