faq1:5k22:107424--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
pengisian SPT Pasal 15. bedanya no 1 dan 2 gimana ? dia dianggap telat setor oleh KPP. dia menganggap setor sendiri, kpp bilangnya pemotongan.
Jawaban
no 1 itu pemotongan, no 2 setor sendiri. per-53/2009. tergantung posisi dia sebagai yg memberikan atau menerima penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/107424--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1