faq1:5k22:107404--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

: Kami menerima Formulir DJP dan COR dari PT B. Nama dan ID dalam Bentuk DJP dan COR berbeda. 'Pemerintah AS memandang PT B(Induk) sebagai pembayar pajak AS. PT A adalah anak perusahaan yang dimiliki 100% dari Induk / PT B. COR berlaku untuk semua entitas yang dimiliki oleh PT.B. dan bisa ga si form DJP dan COR tsb digunakan unruk mengurangi tingkat WHT 26?

Jawaban

Mba ini wp yang sama dengan nomor 1, jawab sama seperti nomor 1 ya WPDN transaksi dengan anak perusahaan di Amerika. pihak Amerika hanya memberikan COR atas nama induk perusahaan induk dan anak perusahaan merupakan entitas yang berbeda. jika di COR hanya mencantumkan nama induk perusahaan saja, maka COR tsb tidak bisa digunakan (tidak memenuhi pasal 4 ayat 3 PER 25 th 2018) kalau tidak bisa pakai COR, sarankan untuk isi Part II DGT nya saja. dengan begitu ga butuh COR lagi

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k22/107404--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)