User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107396--28-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp non pkp menanyakan kalau pindah kpp sertel yg msh berlaku perlu diajukan permintaan ulang atau tidak ke kpp yg baru? perlakuannya sama aja kan ya kyk yg pkp mas/mba? kl masih berlaku gausah minta baru?

Jawaban

Iya betul mba, ketika pindah kpp tidak perlu mengajukan permintaan sertel baru. Tambahan: Jika cabang, maka perlu mengajukan baru sebab untuk pemindahan cabang, npwp lama harus dihapus dan mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/107396--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)