User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107392--28-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#34Q: fpm sudah uproval sukses akan di ubah menjadi tidak dapat dikreditkan caranya bagaimana?

Jawaban

#34A By pm. Di administrasi fpm, pilih pm yang mau diubah, bagian bawah ada menu ubah pengkreditan pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/107392--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)