faq1:5k22:107392--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#34Q: fpm sudah uproval sukses akan di ubah menjadi tidak dapat dikreditkan caranya bagaimana?
Jawaban
#34A By pm. Di administrasi fpm, pilih pm yang mau diubah, bagian bawah ada menu ubah pengkreditan pajak masukan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k22/107392--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)