User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107387--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak, mau bertanya soal Asuransii Pendidikan, jika ada program perusahaan untuk memberikan asuransi pendidikan bagi anak pegawai itu perlakuan pajaknya seperti apa ya? Ini perlakuannya mirip JHT, JKK bukan sih? Atau berbeda?

Jawaban

Dipastikan terlebih dahulu asuransi pendidikan yang dimaksud adalah pemberian beasiswa atau asuransi beasiswa. Jika beasiswa sesuai PMK-68/2020. Jika berupa asuransi beasiswa, atas pembayaran premi oleh perusahaan bisa dibiayakan dan bagi pegawai merupakan objek pajak. kemudian ketika nantinya ada pembayaran dari perusahaan asuransi, atas pembayaran tersebut bukan merupakan objek pajak. Jika WP masih ragu, disarankan untuk konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k22/107387--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)