faq1:5k22:107360--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
BAST rumah tapak PPN DTP apabila yg diupload hanya copy annya saja tanpa tandatangan tapi ada keterangan salinan sesuai aslinya apakah boleh?
Jawaban
konsultasikan ke kpp nya saja ya. kalau menurutku sih ga bisa karena yang namanya BA seharusnya ada tandatangan pihak2 yang terlibat.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/107360--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)