User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107350--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau menyanyakan perihal peraturan mengenai Tarif Penarikan Laba Ditahan utk UMKM, kira2 brp persen dan apakah ada pot pajak atau bebas pajak?

Jawaban

tarif penarikan ini maksudnya berapa persen yang diperbolehkan ditarik dari laba ditahan, tidak diatur dalam perpajakan, ikutin akuntansi yang berlaku umum. terkait pph mengikuti pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph sttd uu hpp

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/107350--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)