User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107348--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#16Q : (twitter) pemberian voucher atau saldo digital Kepada client dan pihak ketiga dalam rangka pemberian hampers. Kan biasanya hampers itu kue, barang2, atau karangan bunga, dll. Apakah voucher/saldo digital untuk keperluan tersebut tetep termasuk kedalam nominatif list? mohon dibantu mas/mba?

Jawaban

#16A: ini maksudnya yg ditanyakan wp daftar nominatif untuk biaya promosi ya mas ? Kalo iya jelaskan sesuai PMK-02/2010 dan SE-9/2010 aja. untuk biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan PMK dan SE itu, harus dibuatkan daftar nominatif. di PMK tsb juga ada batasannya mana yg bisa di dikurangkan dan mana yg tidak termasuk biaya promosi. kalo yg dimaksud wp bukan tentang itu, digali lagi aja maksud pertanyaannya kemana.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/107348--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)