faq1:5k22:107341--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#37Q: WP ingin konfirmasi terkait PMK atau regulasi terkait pengembalian PPh dan PPN impor dari putusan sidang pengadilan. apakah betul PMK terkait adalah NOMOR 187 /PMK.03/2015 atau ada PMK lainnya terkait tata cara pengembalian uang atas PPh dan PPN import tersebut?
Jawaban
#37A: PM, WP tidak memberikan kronologis. Diinformasikan normatif terkait ketentuan objek PMK-187/2015 sesuai Pasal 2 , terutama poin B “terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor”.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/107341--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)