faq1:5k22:107340--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jadi begini bulan lalu saya dapat faktur pajak masukan atas pembelian barang akan tetapi dibulan tersebut kami tidak ada faktur pajak keluaran dengan kondisi tersebut apakah faktur pajak masukan yang kami peroleh dapat dikreditkan dibulan tersebut?
Jawaban
Seharusnya tidak ada larangan untuk mengkreditkan PM tsb sekali pun kebetulan di masa tsb tidak ada penyerahan (PK). Silakan jawab normatif saja ya Faisal, selama dia sudah berproduksi, pada umumnya pedoman pengkreditan bisa tetap melihat pasal 9 (8) UU PPN. Selama tidak masuk klausul tersebut, maka tetap dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/107340--28-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1