User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107340--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi begini bulan lalu saya dapat faktur pajak masukan atas pembelian barang akan tetapi dibulan tersebut kami tidak ada faktur pajak keluaran dengan kondisi tersebut apakah faktur pajak masukan yang kami peroleh dapat dikreditkan dibulan tersebut?

Jawaban

Seharusnya tidak ada larangan untuk mengkreditkan PM tsb sekali pun kebetulan di masa tsb tidak ada penyerahan (PK). Silakan jawab normatif saja ya Faisal, selama dia sudah berproduksi, pada umumnya pedoman pengkreditan bisa tetap melihat pasal 9 (8) UU PPN. Selama tidak masuk klausul tersebut, maka tetap dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/107340--28-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1