User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107318--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#11Q : Terkait dengan penerapan PMK 65 Tahun 2021 pasal 15 (f), dimana WP di kawasan berikat wajib untuk menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan pencacahan, kepada KPP tempat SPT masa PPN dilaporkan. Laporannya tsb bagaimana ya? apakah dilakukan secara langsung ke KPP dan dalam bentuk hardcopy/softcopy?

Jawaban

#11A: Standar format pelaporan stock opname tidak diatur ketentuan baru, tetap diatur di Peraturan yang diterbitkan Ditjen Bea Cukai, PER 19/2018 di bagian lampiran, kegiatan stock opname sudah diatur di peraturan tersebut, hanya diberikan kewajiban tambahan memberikan salinan ke KPP. Dikarenakan penyampaiannya masih mengikuti format laporan pada peraturan sebelumnya (sehingga belum menggunakan format yang diterima pada laman yang ditentukan oleh DJP, sehingga laporan dapat dilihat secara m

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k22/107318--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)