User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107316--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

# 46 Q kami ingin menanyakan jika melakukan transaksi ekspor dengan metode penyerahan CNF , untuk angka yg dimasukan ke dalam Efaktur , angka yg tertera di PEB yg FOB atau ditambah freight,cost and freight berarti pengakuan nilai ekspor nya jika metode penyerahan nya CNF , FOB ditambah freight pak? dasar pengenaan pajak nya karena invoice yang kami tagi juga FOB ditambah freight

Jawaban

boleh sampaikan normatif saja mas, bahwa DPP PPN untuk ekspor barang menggunakan nilai ekspor, dimana berdasarkan UU PPN Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk transaksi ekspor barang adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Jadi untuk penginputan pada efaktur silakan disesuaikan dengan nilai ekspor yg tercantum pada PEB

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k22/107316--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)