Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pelaporan Pph 2020 sudah saya laporkan di tahun 2021 ini dan sudah tersimpan di website DJP dengan nomor npwp 84.175.548.1-211.000, tapi sampai saat ini saya masih tetap mendapatkan sms untuk segera melaporkan Pph 2020 atau akan dikenai sanksi sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2009. Apakah saya bisa mendapatkan kepastian dari pihak Direktorat Jenderal Pajak bahwa data lapor Pph 2020 saya sudah benar terekam di website DJP dan saya bisa menghiraukan smsnya atau ada langkah berikutnya yang kemungkin
Jawaban
pastikan SPT tsb udah dilaporkan dan muncul di arsip SPT. Pastikan juga bahwa WP sudah terima BPE nya. Terkait SMS himbauan tsb, jika WP sudah lapor SPT yg dimaksud, seharusnya SMS tsb bisa diabaikan saja. Agar WP merasa lebih aman, sebaiknya konfirm langsung ke KPP terdaftarnya, apakah SPT tahun pajak 2020 atas WP tsb sudah terlapor dan masuk ke sistem DJP atau belum. Sekaligus konfirm KPP terkait SMS himbauan tsb jika dirasa perlu.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK