faq1:5k22:107298--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
udah lapor spt tahunan 2017-2020, ada harta mesin bekas di 2017 bekas dan baru kaya gaada bedanya selama 2017 masuk golongan pertam harusnya kedua tapi sudah diperiksa KPP, ini gimana ya? apamsaya harus pembetulan?.
Jawaban
silakan saja pembetulan jika dianggap hal tersebut benar karena kembali lagi ke ketentuan pelaporan spt yang harus benar jelas dan lengkap
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k22/107298--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)