faq1:5k22:107282--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perhitungan bonus di per 16 apakah hanya untuk pegawai tetap saja? Kalu pegawai tidak tetap terima bonus juga apakah perhitungannya sama?
Jawaban
sama, contoh penghitungannya ada di lampiran PER-16/PJ/2016 romawi III.4 dan III.5
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/107282--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)