User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107282--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perhitungan bonus di per 16 apakah hanya untuk pegawai tetap saja? Kalu pegawai tidak tetap terima bonus juga apakah perhitungannya sama?

Jawaban

sama, contoh penghitungannya ada di lampiran PER-16/PJ/2016 romawi III.4 dan III.5

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/107282--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)