User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107272--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 hanya bisa dikompensasi ya ? Kalau perusahaan mau bubar gimana ?

Jawaban

Hanya bisa dikompensasi . Kalau perusahaan mau bubar , ketika penghapusan NPWP ada pemeriksaaan termasuk pemenuhan hak dan kewajiaban perpajakan , nanti akan muncul SKPLB PPh 21

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/107272--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)