User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107267--28-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembetulan SPT 2017 bisa manual ke KPP ?

Jawaban

Harus melalui DJP Online PMK 9/2018 Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/107267--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)