faq1:5k22:107247--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
DI P3B indonesia-belanda dividen ada kata-kata tarif tidak melebihi 10%. Maksudnya apa?
Jawaban
Dibandingkan dengan perlakuan menggunakan tarif domestik. Kalo tarif domestiknya melebihi 10%, maka pemotongannya ikut ketentuan P3B yaitu 10%
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k22/107247--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)