User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107247--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

DI P3B indonesia-belanda dividen ada kata-kata tarif tidak melebihi 10%. Maksudnya apa?

Jawaban

Dibandingkan dengan perlakuan menggunakan tarif domestik. Kalo tarif domestiknya melebihi 10%, maka pemotongannya ikut ketentuan P3B yaitu 10%

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k22/107247--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)