User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107246--28-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bendahara sudah membuat dan menyetor bukti pungut pph pasal 22 kemudian ternyata transaksinya batal. pengajuan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutangnya bagaimana ya?

Jawaban

kalau di PMK 187 kan seharusnya yang mengajukan adalah wp yg dipotong/dipungut, tapi dalam kasus ini karena transaksinya batal, rekanannya tidak jadi dapat penghasilan, apabila rekanan yg meminta pengembalian, nanti uangnya masuk ke rekanan. seharusnya yg mengajukan tetap si bendahara ya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/107246--28-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1