faq1:5k22:107218--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Daluwarsa penetapan untuk SPT Tahunan Tahun 2016 apakah benar desember 2021?
Jawaban
setelah di gali statusnya KB. daluwarsa mengikuti ketentuan UU KUP pasal 8. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penet
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/107218--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)