faq1:5k22:107218--28-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Daluwarsa penetapan untuk SPT Tahunan Tahun 2016 apakah benar desember 2021?

Jawaban

setelah di gali statusnya KB. daluwarsa mengikuti ketentuan UU KUP pasal 8. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penet

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k22/107218--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)