User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107210--28-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Cara penyampaian SPPH PPS ?

Jawaban

Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/107210--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)