faq1:5k22:107210--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Cara penyampaian SPPH PPS ?
Jawaban
Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k22/107210--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)