Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#2Q email : izin bertanya mas mbak Mohon informasi untuk pelaporan SPT karyawan jika mendapatkan bonus saham yang listing di LN dalam USD dan ada ketentuan 4 tahun baru bisa dijual. Sampai saat ini blm ada penjualan. Misalnya per thn mendapatkan USD 30.000 (sejak 2015-2020) itu pelaporan di SPT 17721 karyawan lampiran harta apakah harus dimasukan sejak 2015? Atau bisa yg sdh bebas ditransaksikan saja. Misalnya 2015 blok 4 thn bebas 2019 jadi baru thn 2019 dimasukkan SPT USD 30.000? Jika haru
Jawaban
#2A: Betul mbak, acuannya merupakan tahun perolehan ya. Kurs yang digunakan juga kurs saat perolehan. Kurs pasar ini lebih ke saat penjualan nya, jika terdapat keuntungan bisa muncul objek PPh atas keuntungan pengalihan aset atau harta (saham).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW