faq1:5k22:107184--28-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“Setelah PMK NO.196 utk PPS dikeluarkan, apakah petugas pajak masih bisa mengeluarkan SP II?” apakah ini yang dimaksud WP nya adalah Surat Paksa ya, Kak? Saya belum nemu ketentuan yang mengatur tentang SP II ini terkait PPS, Kak

Jawaban

di pmk 196/2021 memang tidak ada klausul terkait surat paksa. Lebih baik digali dan dipastikan kembali maksud wpnya ya ? SP II yang dimaksud apa ya ? Silakan bisa dijelaskan detail permasalahan yang dimaksud. Jika yang dimaksud wp adalah SP2 ( Surat Pemberitahuan Pemeriksaan), dengan terbitnya pmk 196/2021, KPP ya tetap bisa saja melakukan pemeriksaan kepada wp.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k22/107184--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)